Menguatkan Hak Adat Papua Lewat Pemetaan Partisipatif

Papua memiliki kekayaan alam dan budaya sangat besar. Sayangnya, hak masyarakat adat yang sebagian besar mendiami kawasan ini terabaikan. Hak-hak mereka diambil paksa, termasuk dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam lain. Untuk itu, penting penguatan hak mereka, salah satu melalui pemetaan wilayah partisipatif.

Hal ini mengemuka dalam Journalist Class bertema “Pemetaan Partisipatif Kunci Penguatan Masyarakat Adat Papua”, di Jayapura, Papua, Kamis (23/10/14). Turut hadir sejumlah media nasional dan Papua, termasuk Mongabay.

Acara ini terselenggara kerjasama Yayasan Perspektif Baru (YPB), Samdhana Institute dan PT PPMA. Turut menjadi narasumber antara lain, Deny Rahadian, direktur  eksekutif Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP); direktur Yayasan Bina Adat Walesi (YBAW), Laurens Lani; kepala bagian Registrasi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua, Yulianus Keagop dan Direktur Perkumpulan Terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Papua, Zadrak Wamebu.

Deny Rahadian banyak menjelaskan definisi dan proses pemetaan, yang dimulai sosialisasi, lokakarya, pengambilan data di lapangan, proses pembuatan peta hingga digitasi.  Hasilnya, dirembukkan dalam komunitas itu sebelum disahkan komunitas dan diajukan ke pemerintah. Lalu, diintegrasikan dengan kebijakan tata ruang pemerintah daerah.

Menurut Deny, peta ini alat membantu masyarakat menentukan ruang kelola berupa dokumentasi dan dokumen sosial.

“Ini harus mengingat selama ini budaya tutur kita sangat kuat, sementara budaya dokumentasi lemah,” katanya.

Pemetaan partisipatif, katanya, menjadi penting agar batas-batas wilayah adat dan perusahaan menjadi jelas. “Ini alat efektif menentukan batas wilayah dan pengorganisasian masyarakat. Bisa menjadi alat advokasi di daerah dan nasional.”

Menurut dia, ada tiga hal mengapa pemetaan partisipatif penting. Pertama, banyak konflik keruangan, penyerobotan lahan, tumpang tindih pengelolaan, konflik batas, konflik penguasaan dan pengaturan sumber daya alam.

Kedua, posisi tawar masyarakat lemah akibat tidak ada bukti tertulis wilayah kelola mereka.  Ketiga, pelibatan masyarakat lemah dalam proses pembangunan.

Secara nasional, perkiraan luas indikatif wilayah adat mencapai 42 juta hektar, berdasarkan analisis spasial menggunakan Geografic Information System (GIS). Versi lain menggunakan metode groundcheck melalui FGD pada 13 DAS sekitar 40 juta hektar.

“Luasan indikatif menggunakan kedua pendekatan ini tidak jauh beda. Jumlah tak begitu jauh.”

Menurut dia, satu upaya mendukung proses pemetaan partisipatif melalui pembentukan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Ia dibentuk atas inisiasi sejumlah lembaga, antara lain JKPP, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan sejumlah lembaga lain.

“BRWA ini proses pengakuan melalui registrasi bersifat adhoc, hanya proses antara, sebelum pemerintah membentuk badan sendiri terkait ini.”

Deny menyinggung, menuju kebijakan satu peta (one map Indonesia), sebagaimana salah satu visi misi pemerintahan Jokowi. Selama ini, ada UU acuan dan memuat dasar IGT, yaitu UU Kehutanan, UU ESDM, UU Pemda, UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selama ini, IGT yang tidak merujuk satu sumber peta dasar, hingga menimbulkan kesimpangsiuran, masing-masing dengan peta sendiri. “Ketika ditanyakan ke BIG bagaimana penyatuan, mereka selalu bilang bukan wewenang mereka.”

Tambang di tepian Sungai Degeuwo oleh PT Martha Mining. Masyarakat adat di daerah itu menderita, harus menanggung bebas kerusakan lingkungan, masalah sosial hingga wilayah adat terampas. (Foto: Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Walani, Mee dan Moni)
Tambang di tepian Sungai Degeuwo oleh PT Martha Mining. Masyarakat adat di daerah itu menderita, harus menanggung bebas kerusakan lingkungan, masalah sosial hingga wilayah adat terampas. (Foto: Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat Suku Walani, Mee dan Moni)

Papua, selama ini dianggap salah satu pelopor dalam pemetaan partisipatif, karena sejak 2002. Di Jayapura, kini terdapat sembilan komunitas adat sudah pemetaan wilayah dan kini proses pengakuan pemerintah daerah melalui SK Bupati.

Menurut Zadrak, pemetaan partisipatif penting karena keberadaan masyarakat hukum adat tidak begitu diakui dalam pengelolaan sumberdaya alam. Pengakuan masyarakat adat yang mempersyaratakan keberadaan dan pelaksanaan, katanya, kurang tepat.

Syarat keberadaan, misal, antara lain komunitas baru diakui bila  ada sekelompok orang terikat oleh hukum adat dan    menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ada wilayah adat atau tanah dan terdapat aturan hukum penguasaan dan penggunaan tanah.

Syarat pelaksanaan, berlaku ketika eksistensi terpenuhi. Dalam pelaksanaan harus “sesuai kepentingan nasional dan negara”.

“Ini justru membingungkan dan memberi ruang kepada semua pihak menafsirkan sesuai kepentingan.”

Zadrak menilai, negara dapat mengizinkan BUMN maupun BUMS mengelola untuk mendatangkan keuntungan bagi negara. Masyarakat adat justru tidak mendapatkan manfaat sosial dan ekonomi.

Dia menyoroti, kebijakan orda baru yang memperlakukan wilayah Papua sebagai daerah tak bertuan. Pemerintah menggunakan sejumlah UU sebagai acuan, seperti UU Agraria, UU Kehutanan dan UU yang terkait tambang minyak dan gas bumi.

Pemerintah mengelola kekayaan bumi dan air dalam skala besar dan merusak lingkungan serta mengganggu ekosistem. Masyarakat hanya dapat semacam dana kompensasi hak ulayat dengan nilai tidak  sebanding.

Dampak lain, perubahan pola hidup masyarakat. Semula menggantungkan  diri pada kekayaan alam sesuai kebutuhan.Kini, bahan konsumsi dari luar yang menggunakan uang. “Perusahaan pun tidak menggunakan tenaga kerja lokal karena  tidak memenuhi standar kerja pengelola.”

PMAA, kata Zardak melakukan sejumlah pemetaan sosial di Jayapura dan sekitar, termasuk peta tematik. Salah satu di wilayah adat Namblong, dengan luas wilayah 45.000 hektar.

“Daerah lain masih draf antara lain di Kemtuik dan Sentani. Kemtuik finalisasi menunggu pengesahan, di Sentani masih draf awal. Ada juga komunitas Moi, kita sudah sosialisasi awal.”

Di Moi, Kampung Klayili, Sorong, Papua Barat,  kini menghadapi konflik dengan PT Henrison Ini Persada (HIP). “Laporan Telapak dan Environmental Investigation Agency 2012 menemukan HIP memarjinalkan warga dengan membayar rendah lahan dan kayu masyarakat Moi. Saat ini masyarakat Moi berjuang melawan alih fungsi hutan ini.”

Pemetaan partisipatif diakui Direktur YBAW, Laurens Lani, merupakan pekerjaan tidak mudah. Medan pemetaan luas dengan kondisi geografi menantang, juga kendala resistensi dari sejumlah pihak yang terganggu dengan pemetaan.

“Saya pernah mendapatkan ancaman Bupati yang merasa terganggu karena mungkin di kawasan itu ada lahan usahanya.”

Tantangan lain, tuduhan menghasut masyarakat dan persoalan internal di masyarakat adat itu sendiri. “Misal, dualisme adat, antara dewan adat dengan lembaga masyarakat adat, membuat struktur adat tidak jelas.”

YBAW melakukan pendampingan pemetaan komunitas Baliem, Kabupaten Jayawijaya. Tantangan, alam kawasan ini cukup berat karena di ketinggian antara 2.000-3.000 dpl, sebagian besar gunung dan lereng terjal.

Pemetaan partisipatif di Papua, khusus di Jayapura mendapat dukungan pemerintah daerah. Bupati Jayapura, Mathius Awoithuw, 13 Oktober 2014, di Grime, menandatangani peta wilayah adat Klesi-Kemtuik.

Mereka juga mendapat dukungan Kemitraan Institute dan Samdhana Institute. Samdhana juga mendorong pengakuan hukum peta yang dibuat masyarakat, dan membantu masyarakat mengembangkan kemampuan mengelola tanah masing-masing.

Sumber: Mongabay


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.