Dilema Peran Dewan Adat Papua

Oleh: John NR Gobai, SP

Pengantar

Aspirasi tuntutan Papua Merdeka, yang mengemuka di Papua sejak tahun 1999, telah ikut memberikan sebuah energi baru bagi masyarakat adat papua, untuk menata diri dan menyatakan diri, untuk membentuk sebuah organisasi masyarakat adat yaitu Dewan Adat Papua. Kehadiran wadah ini dimaksudkan, untuk menata masyarakat adat papua dan menjadikan Dewan Adat Papua sebagai satu-satunya wadah masyarakat adat papua dan meniadakan wadah masyarakat adat lainnya.

Oleh karena itu, kadang kala ada pandangan yang miring dari oknum pengurus Dewan Adat Papua diwaktu  lalu terhadap wadah lain di luar Dewan Adat Papua, walaupun dibentuk oleh masyarakat adat sendiri, tetapi dipandang sebagai bentukan pemerintah tanpa mengetahui asal-usul serta kiprah organisasi tersebut.

 

Peranan DAP

Kehadiran Dewan Adat Papua telah melahirkan tujuh wilayah adat, yang kemudian dirujuk oleh semua pihak di papua serta adanya manifesto hak-hak dasar masyarakat adat papua yang telah menjadi dasar semua pihak untuk menata pengelolaan SDA di Tanah Papua. Yang hasilnya adalah telah muncul berbagai regulasi di Papua dan berbagai kegiatan, aksinya telah ikut memberikan warna dan alat tawar antara Papua dengan pemerintah pusat, terlebih ketika DAP mengakomodir masyarakat adat papua, pada tanggal 5 agustus 2005 dan mengembalikan UU OTSUS dalam aksi di halaman kantor DPR Papua.

Perlu diketahui bahwa aksi ikut mendorong hadirnya Majelis Rakyat Papua dan juga UU OTSUS, dana osus ditambah bagi papua, walaupun dewan adat tidak pernah merasakan dana itu.

Selama ini, Dewan Adat dalam pelaksanaan kegiatannya juga mengalami dua pandangan yang saling bertolak belakang, baik dari pihak luar masyarakat adat papua maupun dari dalam masyarakat adat papua. Jika DAP memperjuangkan Hak Masyarakat Adat, dan jika itu tidak sejalan dengan pemerintah atau pihak lain, kadang muncul  pandangan bahwa  Dewan Adat Papua pendukung “Gerakan Aspirasi Merdeka“ atau Dewan Adat disebut separatis.

Hal ini terjadi akibat stigmatisasi yang keliru ini dan kesalahan memahami bahwa DAP sebagai lembaga politik, adalah sesuatu yang keliru jika merujuk kepada Statuta Dewan Adat Papua, hal itu sama sekali tidak diatur, yang ada adalah DAP adalah pejuang Hak Masyarakat atas budaya, SDA, tanah dan hak hidup, bukan yang lain-lain

Disatu sisi, pengurus Dewan Adat, jika pemahamannya sejalan dengan pemerintah, kadang kala juga dimanfaatkan untuk tujuan tertentu oleh oknum pejabat pemerintah, karena itu kadang disebut alatnya pemerintah, kadang juga masyarakat adat juga menyebutkan bahwa Dewan Adat adalah anteknya pemerintah, pesuruhnya pemerintah. Ini yang saya maksudkan ada dua sudut pandang terhadap Dewan Adat.

Kedua pandangan ini jelas keliru yang benar selama ini tidak pernah ada koordinasi, komunikasi antara pemerintah dan Dewan Adat untuk membatasi peranan-peran kedua lembaga. Kewenangan adat dan kewenangan pemerintah tidak perlu campur aduk. Apa yang menjadi hak dan kewenangan pemerintah kembalikan kepada Pemerintah lalu apa yang menjadi hak dan kewenangan adat itulah yang diurus oleh Adat.

Dewan Adat sebagai mitra kerja pemerintah untuk membangun masyarakat oleh karena DAP muncul dalam situasi politik papua saat itu, dimana aspirasi merdeka sedang memanas, karena itu Dewan Adat mendapat stigma sarana untuk memperjuangkan kemerdekaan ‘M’, padahal Dewan Adat adalah PAGAR dan RUMAH tempat dimana membicarakan dan memperjuangkan, bergumul aneka hal dengan masyarakat adat. Karena itu mestinya Dewan Adat dipahami sebagai rumah dan pagar bagi masyarakat adat, pengurus DAP/LMA bukanya hidup dalam sebuah suasana egois, angkuh dan lain-lain, Adat tidak mengajarkan saling curiga, egois, angkuh dan sombong yang ada adalah rendah hati, terbuka, hargai, nilai kebenaran, sehingga perlu dipahami bahwa Dewan Adat berfungsi sebagai Rumah dan pagar bagi siapa saja mengolah berbagai persoalan dalam  masyarakat Adat dan juga pagar yang menjaga SDA alam dengan keputusan-keputusan dewan adatnya.

 

Kesimpulan

Wilayah adat ini kaya akan SDA karena itu masyarakat adat memerlukan pemimpin adat yang mau berfikir tentang suku dan daerahnya yang dalam kepalanya ada kepentingan sukunya, daerahnya bukan kepentingan akan dirinya, masyarakatnya juga harus menghargai pemimpin adat sukunya atau daerahnya.

JANGAN MAU MENDENGAR PROVOKOKATOR. INGAT ORANG LAIN DATANG HANYA INGIN MERAMPOK DAN MENCURI.

Semua pihak baik pemerintah dan swasta haruslah menghargai adanya kepemilikan tanah adat, peradilan adat, kepemimpinan adat di Papua, dengan memberikan stigma yang negative tetapi merangkul untuk kepentingan masyarakat pribumi.

 

Penulis adalah ketua DAD Paniai. 


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.