BKSDA Provinsi Papua Melepas Penyu Hijau di Laut Kota Jayapura

Pacific Post – JAYAPURA, – Badan Konserfasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Papua bersama Pol-Airud Polres Jayapura Kota dan sejumlah instasi melepas satu ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di teluk kura-kura Hamadi, Kota Jayapura, Papua, Rabu siang (24/8).

Yulius Palita, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan BKSDA Provinsi Papua mengatakan, penyu itu merupakan salah satu satwa yang mendapat perhatian khusus dan merupakan satwa purbakala sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.

“Penyu jenis ini sangat lama berkembang biak. Dari 100 butir menetas yang hidup hanya 3 ekor untuk bertahan hidup. Kami himbau kepada masyarakat untuk hati-hati lagi, karena satwa ini sangat rapuh. Sangsi penjara selama 5 tahun dan denda 100 juta,” kata Yulius.

Sementara itu, AKP. Simon Tiert, Kasatpol-Airud Polres Jayapura Kota mengatakan, penyu yang di lepas itu ditemukan sejak tanggal 23 Agustus 2016.
Di jelaskannya, saat petugas KKP Kota Jayapura melakukan pengawasan di area Pasar Pelelanga Ikan Hamadi, petugas tersebut menemukan 1 ekor penyu hijau dan akan siap di potong.

“Kami menanyakan ke pedagang ikan di sekitarnya, mereka tidak ada yang mau mengaku kepemilikan penyu itu. Setelah menunggu beberapa saat, tidak ada yang mengakui, petugas membawa dan mengamankan penyu itu,” ujarnya. (Ramah)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.